Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Impor Beras yang bersumber dari hibah dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Beras yang diimpor hanya Beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
b. hanya dapat diimpor oleh lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah.
Koreksi Anda
