Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. surat/akta pendirian lembaga/organisasi sosial;
b. sertifikat hibah (gift certificate) dari instansi/lembaga di negara pemberi hibah yang telah diketahui oleh Perwakilan Republik INDONESIA yang berada di negara pemberi hibah yang bersangkutan;
c. rencana pendistribusian yang diketahui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial atau pejabat yang ditunjuk;
d. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk yang memuat keterangan mengenai nama dan alamat pemberi hibah, jenis Beras, volume Beras per pelabuhan tujuan, Pos Tarif/HS, tingkat kepecahan, berat kemasan, negara asal, dan masa berlaku rekomendasi; dan
e. Rekomendasi dari menteri/pimpinan badan/instansi atau pejabat yang ditunjuk yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan oleh Kementerian Pertanian secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan secara manual oleh kementerian/badan/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
