Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Beras yang diimpor harus memenuhi persyaratan Kemasan sebagai berikut:
a. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan harus menggunakan bahan yang diizinkan untuk pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA;
b. Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan INDONESIA.
(2) Pemenuhan persyaratan Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan:
a. Sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang kompeten dan diakui pemerintah setempat; atau
b. Surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dengan mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan.
Koreksi Anda
