Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beras yang diimpor harus memenuhi persyaratan Kemasan sebagai berikut: a. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan harus menggunakan bahan yang diizinkan untuk pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA; b. Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan INDONESIA. (2) Pemenuhan persyaratan Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan: a. Sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang kompeten dan diakui pemerintah setempat; atau b. Surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dengan mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan.
Koreksi Anda