Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. jenis Beras;
b. volume Beras per pelabuhan tujuan;
c. Pos Tarif/HS;
d. tingkat kepecahan;
e. berat kemasan;
f. negara asal;
g. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
h. masa berlaku Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
