Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. jenis Beras; b. volume Beras per pelabuhan tujuan; c. Pos Tarif/HS; d. tingkat kepecahan; e. berat kemasan; f. negara asal; g. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan h. masa berlaku Persetujuan Impor.
Koreksi Anda