Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; b. Izin Usaha Industri (IUI) perusahan yang mengimpor Beras sebagai bahan baku/penolong; c. API-P; d. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), bagi importir yang telah mendapat Persetujuan Impor sebelumnya; dan e. surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku Beras. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan paling sedikit mengenai alamat pabrik, jenis beras, volume beras per pelabuhan tujuan, Pos Tarif/HS, tingkat kepecahan, dan negara asal. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor.
Koreksi Anda