Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Beras hanya dapat dilakukan apabila persediaan Beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan.
(2) Ekspor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis Beras Lain-lain, yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik:
a. dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen) dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Perusahaan Swasta;
b. dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG.
(3) Ekspor Beras untuk jenis Beras ketan hitam dan Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen), dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda
