Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS
Teks Saat Ini
Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang akan diekspor harus dikemas dalam kemasan dengan mencantumkan keterangan mengenai:
a. identitas perusahaan;
b. diproduksi di INDONESIA/Produced in INDONESIA; dan
c. Prime Quality/Level of Broken.
Koreksi Anda
