Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 103-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang akan diekspor harus dikemas dalam kemasan dengan mencantumkan keterangan mengenai: a. identitas perusahaan; b. diproduksi di INDONESIA/Produced in INDONESIA; dan c. Prime Quality/Level of Broken.
Koreksi Anda