Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengaduan Internal (whistleblowing system) adalah bentuk penerapan dari pengawasan yang disampaikan oleh Pejabat/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pariwisata, baik secara lisan maupun tertulis kepada unit eselon I di bidang pengawasan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.
2. Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) adalah pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata yang memiliki informasi/akses dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan.
3. Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan, dan tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang terjadi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
4. Laporan Pelanggaran adalah pengungkapan tindakan pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/ pegawai kepada pimpinan atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.
5. Penanganan Pengaduan Internal adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, identifikasi khusus, pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan pengaduan internal.
6. Pejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
7. Audit Investigasi adalah serangkaian kegiatan mengenali, mengidentifikasi, dan menguji secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran dan/atau tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang diadukan.
8. Tindak Lanjut adalah suatu kegiatan lanjutan yang wajib dilakukan oleh pimpinan instansi/unit kerja yang berwenang atas
rekomendasi atau saran aparat pengawasan berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan suatu kasus tertentu yang diadukan oleh pegawai.
9. Tim Penelaah adalah tim yang ditetapkan oleh Inspektur untuk melakukan penelaahan terhadap kasus yang disampaikan oleh Pelapor Pelanggaran (Whistleblower).
10. Verifikator adalah tim yang ditetapkan oleh Inspektur untuk melakukan verifikasi terhadap kasus yang disampaikan oleh Pelapor Pelanggaran (Whistleblower).
11. Inspektorat adalah unsur pelaksana yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pariwisata untuk melakukan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata.
12. Kementerian adalah Kementerian yang membidangi urusan kepariwisataan.
13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.