Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Inspektorat wajib melakukan monitoring dan mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Tim Penelaah dan Verifikator.
Koreksi Anda
