Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat wajib melakukan monitoring dan mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Tim Penelaah dan Verifikator.
Koreksi Anda