Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penelaah dan Verifikator melakukan identifikasi kadar pengawasan dan permasalahan terhadap berkas pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a guna penanganan lebih lanjut.
Koreksi Anda