Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Tim Penelaah dan Verifikator melakukan identifikasi kadar pengawasan dan permasalahan terhadap berkas pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a guna penanganan lebih lanjut.
Koreksi Anda
