Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian negara; dan/atau c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pihak berwenang lainnya sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda