Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e dapat berupa:
a. penjatuhan hukuman disiplin;
b. pengembalian kerugian negara; dan/atau
c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pihak berwenang lainnya sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
