Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi berupa penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a wajib disampaikan oleh Inspektur kepada pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.
(2) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin wajib melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
(3) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menyampaikan tembusan Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin kepada Inspektur.
(4) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan sanksi hukuman disiplin atas usul Inspektur kepada Menteri.
Koreksi Anda
