Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Kriteria Pengaduan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. penyalahgunaan wewenang;
b. korupsi, kolusi dan nepotisme;
c. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai;
d. kecurangan dan ketidakjujuran;
e. perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap pegawai atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya);
f. pelanggaran pedoman etika organisasi atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya;
g. perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial, non-finansial terhadap organisasi dan/atau merugikan kepentingan organisasi Kementerian; dan/atau
h. pelanggaran prosedur operasi standar (SOP), terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pemberian manfaat, dan remunerasi.
Koreksi Anda
