Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Pengaduan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. penyalahgunaan wewenang; b. korupsi, kolusi dan nepotisme; c. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai; d. kecurangan dan ketidakjujuran; e. perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap pegawai atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya); f. pelanggaran pedoman etika organisasi atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya; g. perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial, non-finansial terhadap organisasi dan/atau merugikan kepentingan organisasi Kementerian; dan/atau h. pelanggaran prosedur operasi standar (SOP), terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pemberian manfaat, dan remunerasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id