Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dalam hal materi Laporan Pelanggaran bersifat sumir/tidak jelas, Tim Penelaah dan Verifikator wajib :
a. meminta informasi tambahan kepada Pelapor Pelanggaran (Whistleblower), jika identitasnya jelas; atau
b. tidak menindaklanjuti Laporan Pelanggaran, jika identitas Pelapor Pelanggaran tidak jelas/tidak ada, pejabat/pegawai yang diduga melanggar tidak jelas, materi pelanggaran tidak jelas dan/atau pejabat/pegawai yang dilaporkan telah meninggal.
Koreksi Anda
