Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal materi Laporan Pelanggaran bersifat sumir/tidak jelas, Tim Penelaah dan Verifikator wajib : a. meminta informasi tambahan kepada Pelapor Pelanggaran (Whistleblower), jika identitasnya jelas; atau b. tidak menindaklanjuti Laporan Pelanggaran, jika identitas Pelapor Pelanggaran tidak jelas/tidak ada, pejabat/pegawai yang diduga melanggar tidak jelas, materi pelanggaran tidak jelas dan/atau pejabat/pegawai yang dilaporkan telah meninggal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id