Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan dari penyelenggaraan pengaduan internal (Whistleblowing System) adalah: a. menciptakan iklim yang kondusif dan mendorong pelaporan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara yang berupa finansial maupun non finansial, termasuk hal-hal yang dapat merusak citra organisasi; b. mempermudah manajemen untuk menangani secara efektif laporan- laporan pelanggaran dan sekaligus melindungi kerahasiaan identitas pelapor serta tetap menjaga informasi Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) dalam arsip khusus yang dijamin keamanannya; c. memperbaiki sistem pengawasan dan melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; d. membangun suatu kebijakan dan infrastruktur untuk melindungi pelapor dari ancaman pihak-pihak internal maupun eksternal; dan e. mengurangi kerugian yang terjadi karena pelanggaran melalui deteksi dini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id