Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat dugaan kesalahan atau kekeliruan atas suatu keputusan penjatuhan hukuman disiplin oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Inspektorat berwenang melakukan eksaminasi. (2) Hasil eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri untuk meninjau, meralat, dan/atau mengubah keputusan penjatuhan hukum disiplin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan eksaminasi ditetapkan oleh Inspektur.
Koreksi Anda