Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Pelanggaran paling sedikit memuat : a. substansi pengaduan; b. pihak yang terlibat; c. waktu kejadian; d. tempat kejadian; dan e. kronologis kejadian.
Koreksi Anda