Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Laporan Pelanggaran paling sedikit memuat :
a. substansi pengaduan;
b. pihak yang terlibat;
c. waktu kejadian;
d. tempat kejadian; dan
e. kronologis kejadian.
Koreksi Anda
