Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor Pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal: a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi pelanggaran; atau b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.
Koreksi Anda