Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor Pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi pelanggaran;
atau
b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.
Koreksi Anda
