Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat wajib mempublikasikan saluran pengaduan yang dimiliki Kementerian paling kurang pada papan pengumuman resmi kantor secara terus menerus secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Inspektorat wajib mencantumkan saluran pengaduan yang dimiliki Kementerian yang bersangkutan berupa nomor telepon, nomor tujuan SMS, dan alamat e-mail pada amplop dan map kantor.
Koreksi Anda
