Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat wajib mempublikasikan saluran pengaduan yang dimiliki Kementerian paling kurang pada papan pengumuman resmi kantor secara terus menerus secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Inspektorat wajib mencantumkan saluran pengaduan yang dimiliki Kementerian yang bersangkutan berupa nomor telepon, nomor tujuan SMS, dan alamat e-mail pada amplop dan map kantor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id