Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan atau Audit Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Laporan hasil pemeriksaan atau audit investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara sistematik, singkat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. (3) Laporan hasil pemeriksaan atau audit investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hal-hal sebagai berikut: a. latar belakang/pokok permasalahan; b. ruang lingkup; c. tujuan audit investigasi/pemeriksaan; d. simpulan, antara lain: 1) penyalahgunaan wewenang; 2) pelanggaran disiplin pejabat/ pegawai; 3) melakukan hambatan dan pelayanan kepada masyarakat; atau 4) dugaan tindak pidana. e. rekomendasi.
Koreksi Anda