Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pelapor Pelanggaran menyampaikan Laporan Pelanggaran secara langsung maupun tidak langsung kepada Tim Penelaah dan Verifikator.
(2) Penyampaian Laporan Pelanggaran secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan melalui Saluran Pengaduan berupa help desk yang disediakan oleh Tim Penelaah dan Verifikator.
(3) Penyampaian Laporan Pelanggaran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui Saluran Pengaduan berupa telepon, faksimili, layanan pesan singkat secara elektronik (SMS), kotak pengaduan, email, dan PO BOX yang disediakan oleh Tim Penelaah dan Verifikator.
Koreksi Anda
