Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id