Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. kriteria pengaduan internal; b. mekanisme pengaduan; dan c. tindak lanjut pengaduan.
Koreksi Anda