Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kriteria pengaduan internal;
b. mekanisme pengaduan; dan
c. tindak lanjut pengaduan.
Koreksi Anda
