Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pelapor Pelanggaran meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan yang disampaikannya, Inspektorat wajib memberi penjelasan mengenai hal dimaksud kepada Pelapor Pelanggaran, sesuai dengan tempat dan media penyampaian pengaduan disampaikan.
Koreksi Anda
