Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi berupa pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b wajib disampaikan kepada pejabat yang berwenang menindaklanjuti.
Koreksi Anda