Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan merupakan bukan pelanggaran atau tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Inspektur merekomendasikan pemulihan nama baik pegawai/pejabat yang dilaporkan dalam Laporan Pelanggaran.
Koreksi Anda
