Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan merupakan bukan pelanggaran atau tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Inspektur merekomendasikan pemulihan nama baik pegawai/pejabat yang dilaporkan dalam Laporan Pelanggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id