Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan Penanganan Pengaduan Internal, Tim Penelaah dan Verifikator mempunyai tugas, antara lain :
a. menerima berkas pengaduan, melakukan administrasi dan merekapitulasi semua pengaduan dan bukti-bukti yang diterima untuk bahan penyelidikan lebih lanjut, serta menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pelanggaran;
b. memberikan nomor register kepada setiap Pelapor Pelanggaran yang digunakan sebagai identitas Pelapor Pelanggaran dalam melakukan komunikasi antara pihak Pelapor Pelanggaran dengan Tim Penelaah dan Verifikator;
c. menganalisa pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu pengaduan ditindaklanjuti ke pemeriksaan;
d. melakukan pemeriksaan dan menyampaikan rekomendasi; dan
e. membuat laporan pengelolaan pengaduan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan.
Koreksi Anda
