Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan Penanganan Pengaduan Internal, Tim Penelaah dan Verifikator mempunyai tugas, antara lain : a. menerima berkas pengaduan, melakukan administrasi dan merekapitulasi semua pengaduan dan bukti-bukti yang diterima untuk bahan penyelidikan lebih lanjut, serta menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pelanggaran; b. memberikan nomor register kepada setiap Pelapor Pelanggaran yang digunakan sebagai identitas Pelapor Pelanggaran dalam melakukan komunikasi antara pihak Pelapor Pelanggaran dengan Tim Penelaah dan Verifikator; c. menganalisa pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu pengaduan ditindaklanjuti ke pemeriksaan; d. melakukan pemeriksaan dan menyampaikan rekomendasi; dan e. membuat laporan pengelolaan pengaduan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id