Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penelaah dan Verifikator melakukan analisa/kajian atas Laporan Pelanggaran yang memuat hal-hal sebagai berikut: a. dugaan kasus; b. unit kerja terkait; c. pokok permasalahan/materi Pengaduan; d. ketentuan yang dilanggar; e. kesimpulan; dan f. rekomendasi, yaitu : 1) ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan; 2) ditindaklanjuti dengan pemeriksaan; atau 3) ditindaklanjuti dengan audit investigasi.
Koreksi Anda