Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Tim Penelaah dan Verifikator melakukan analisa/kajian atas Laporan Pelanggaran yang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. dugaan kasus;
b. unit kerja terkait;
c. pokok permasalahan/materi Pengaduan;
d. ketentuan yang dilanggar;
e. kesimpulan; dan
f. rekomendasi, yaitu :
1) ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan;
2) ditindaklanjuti dengan pemeriksaan; atau 3) ditindaklanjuti dengan audit investigasi.
Koreksi Anda
