Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi berupa penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dalam hal hasil pemeriksaan berindikasi adanya tindak pidana umum. (2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Inspektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id