Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pegawai yang diadukan beritikad baik dan bekerjasama dalam pengungkapan Pelapor Pelanggaran, direkomendasikan untuk diberikan keringanan dalam pemberian hukuman disiplin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id