Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dalam hal pegawai yang diadukan beritikad baik dan bekerjasama dalam pengungkapan Pelapor Pelanggaran, direkomendasikan untuk diberikan keringanan dalam pemberian hukuman disiplin.
Koreksi Anda
