Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Pelanggaran, sejak diterimanya pengaduan.
(2) Perlindungan kepada Pelapor Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pelaporan yang disampaikan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
