Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penelaah dan Verifikator menyampaikan hasil analisa/kajian Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Inspektur dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
(2) Inspektur memerintahkan kepada auditor untuk melakukan pemeriksaan atau audit investigasi atas hasil kajian Tim Penelaah dan Verifikator.
Koreksi Anda
