Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Unit Kerja Eselon I adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang melaksanakan kegiatan di Kementerian dan memberikan Dana Dekonsentrasi.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi bidang tertentu di provinsi.
5. Perubahan Anggaran yang selanjutnya disebut Revisi adalah perubahan anggaran belanja Kementerian yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
7. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disebut DHP RKA-K/L adalah dokumen yang berisi rangkuman RKA- K/L per Unit Kerja Eselon I dan program dalam suatu Kementerian/Lembaga yang ditetapkan berdasarkan hasil penelaahan.
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
9. Aparat Pengawas Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut APIP Kementerian adalah Inspektorat yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.