Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai pelaksanaan Dekonsentrasi meliputi:
a. pembagian urusan;
b. perencanaan dan penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. mekanisme pencairan dana;
e. laporan pertanggungjawaban;
f. serah terima barang;
g. pemeriksaan;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. sanksi administratif.
Koreksi Anda
