Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai pelaksanaan Dekonsentrasi meliputi: a. pembagian urusan; b. perencanaan dan penganggaran; c. pelaksanaan; d. mekanisme pencairan dana; e. laporan pertanggungjawaban; f. serah terima barang; g. pemeriksaan; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. sanksi administratif.
Koreksi Anda