Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat selaku APIP Kementerian menerima RKA-K/L hasil penelitian Sekretariat Kementerian untuk dilakukan reviu.
(2) Reviu RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada:
a. kelayakan anggaran untuk menghasilkan sebuah keluaran;
b. kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran, antara lain:
1. penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran;
2. penggunaan akun;
3. hal-hal yang dibatasi; dan
4. kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain Rencana Kerja Anggaran Unit Kerja Eselon I, Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference), Rincian Anggaran Biaya, dan dokumen pendukung terkait lainnya.
(3) Inspektorat selaku APIP Kementerian menyerahkan kembali RKA-K/L hasil reviu ke Unit Kerja Eselon I untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian sesuai Catatan Hasil Reviu.
(4) APIP Kementerian dapat menyesuaikan dan mengembangkan langkah-langkah dalam pedoman reviu RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Unit Kerja Eselon I.
Koreksi Anda
