Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBN. (2) Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Pasal.id