Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBN.
(2) Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi.
Koreksi Anda
