Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi bidang pengembangan kelembagaan kepariwisataan meliputi: a. pembekalan teknis bidang pariwisata; b. pembekalan pelayanan prima; c. penyelenggaraan TOT (Training Of Trainer); dan d. pembekalan keterampilan bidang pariwisata. (2) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada petunjuk teknis dari Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Pasal.id