Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi bidang pengembangan kelembagaan kepariwisataan meliputi:
a. pembekalan teknis bidang pariwisata;
b. pembekalan pelayanan prima;
c. penyelenggaraan TOT (Training Of Trainer); dan
d. pembekalan keterampilan bidang pariwisata.
(2) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada petunjuk teknis dari Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.
Koreksi Anda
