Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi dokumen anggaran Dekonsentrasi dilakukan dengan berpedoman pada tujuan, sasaran, dan dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan yang telah ditetapkan. (2) Revisi dokumen anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Pasal.id