Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Revisi dokumen anggaran Dekonsentrasi dilakukan dengan berpedoman pada tujuan, sasaran, dan dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan yang telah ditetapkan.
(2) Revisi dokumen anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
