Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; b. pengurangan alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya; dan c. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan bagi SKPD yang secara sengaja melakukan perubahan/Revisi kegiatan Dekonsentrasi tanpa persetujuan Deputi terkait. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekonsentrasi. (4) Tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda