Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi dokumen anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang bersifat mengubah lingkup kegiatan Dekonsentrasi, disampaikan oleh KPA SKPD kepada Unit Kerja Eselon I terkait. (2) Unit Kerja Eselon I terkait akan melakukan kajian usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasilnya disampaikan kepada Sekretaris Kementerian. (3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan surat persetujuan dan perubahan Keputusan Menteri tentang Penetapan Kegiatan Yang Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi. (4) Surat Persetujuan dimaksud disampaikan kepada KPA SKPD sebagai dasar perubahan lingkup kegiatan Dekonsentrasi dalam Petunjuk Operasional Kegiatan. (5) Dalam hal usulan perubahan tidak disetujui maka usulan perubahan dimaksud akan dikembalikan kepada KPA SKPD.
Koreksi Anda