Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan yang telah disahkan disampaikan kepada SKPD penerima Dana Dekonsentrasi sebagai dasar dalam penerbitan Surat Perintah Membayar.
(2) Penerbitan Surat Perintah Membayar oleh SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada alokasi dana yang tersedia dalam DIPA dan Surat Perintah Membayar untuk Dekonsentrasi.
(3) Kepala SKPD yang menerima Dana Dekonsentrasi menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(4) Setelah menerima Surat Perintah Membayar dari SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
Koreksi Anda
