Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) DIPA Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan akumulasi dari DIPA per Unit Kerja Eselon I yang disusun oleh Pengguna Anggaran menurut Unit Kerja Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
(2) DIPA Induk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Pengguna Anggaran dengan menunjuk dan
MENETAPKAN Sekretaris Kementerian sebagai penanggung jawab pelaksanaan program dan memiliki alokasi anggaran pada Bagian Anggaran, sebagai pejabat penanda tangan DIPA Induk atas nama Menteri/Pimpinan lembaga.
(3) Pejabat penanda tangan DIPA Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneliti kebenaran substansi DIPA Induk yang disusun berdasarkan Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
(4) DIPA Induk yang telah ditandatangani disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
