Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi dan dalam rangka bahan perumusan kebijakan pengalokasian Dana Dekonsentrasi meliputi pemberian sosialisasi, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi. (3) Dalam pelaksanaan Dekonsentrasi, Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Gubernur selaku penerima pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan kegiatan Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Propinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Pasal.id