Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana program dan usulan kegiatan Dekonsentrasi beserta perubahannya harus mengacu pada Keputusan Menteri tentang Penetapan Kegiatan yang Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi.
Koreksi Anda