Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Rencana program dan usulan kegiatan Dekonsentrasi beserta perubahannya harus mengacu pada Keputusan Menteri tentang Penetapan Kegiatan yang Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi.
Koreksi Anda
