Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan eksternal pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Kementerian dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Pengawasan internal pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat. (3) Inspektorat menyusun program pemeriksaan tahunan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan. (4) Inspektorat dapat mendelegasikan kewenangan pemeriksaan kepada Inspektorat Wilayah Provinsi untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut: a. inspektorat terlebih dahulu menyampaikan surat permintaan/pendelegasian pelaksanaan pemeriksaan kepada inspektorat wilayah propinsi; b. terkait dengan dana yang ditimbulkan untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditanggung oleh inspektorat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menggunakan pedoman pemeriksaan yang berlaku di lingkungan Kementerian; d. pejabat yang ditunjuk untuk memeriksa adalah pejabat fungsional auditor sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang aparatur negara; e. laporan hasil pemeriksaan sesuai pedoman laporan hasil pemeriksaan Inspektorat; f. laporan hasil pemeriksaan Dekonsentrasi disampaikan kepada Inspektur; g. Inspektur menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan, SKPD terkait dengan tembusan Gubernur terkait dan Pejabat Eselon I terkait dengan Dekonsentrasi; h. penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan oleh SKPD yang bersangkutan dan bukti penyelesaiannya disampaikan kepada inspektur, dengan tembusan Pejabat Eselon I, Wakil Gubernur terkait Dekonsentrasi; dan i. inspektorat melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Dekonsentrasi. (5) Apabila diperlukan, Inspektorat dengan Inspektorat Wilayah Provinsi dapat melakukan pemeriksaan bersama (joint audit).
Koreksi Anda