Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi meliputi kegiatan bidang: a. pengembangan destinasi dan industri pariwisata; b. pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara; c. pengembangan pemasaran pariwisata nusantara; dan d. pengembangan kelembagaan kepariwisataan. (2) Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. sinkronisasi dan koordinasi perencanaan: b. fasilitasi/dukungan; c. bimbingan teknis; d. pembekalan/pelatihan sumber daya manusia; e. pemberian penghargaan; f. penyuluhan; g. supervisi; h. penelitian; i. survey dan pendataan; j. pembinaan; dan k. pengawasan dan pengendalian. (3) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat nonfisik. (4) Dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi, dapat dialokasikan sebagian kecil dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap. (5) Besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan asas: a. kepatutan; b. kewajaran; c. ekonomis; dan d. efisien.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Pasal.id