Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan Dana
Dekonsentrasi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(2) Laporan Pertanggungjawaban manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan kepada Unit Kerja Eselon I terkait dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian dan Inspektur.
(3) Laporan pertanggungjawaban manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana dan fisik;
b. kendala yang dihadapi dan saran tindak lanjut.
(4) Laporan pertanggungjawaban akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan setiap semester kepada Sekretaris Kementerian melalui Deputi dengan tembusan kepada Inspektur.
(5) Laporan pertanggungjawaban akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
1. soft copy Aplikasi Data Komputer (ADK) Sistem Akuntansi Keuangan;
2. hard copy Laporan Keuangan yang terdiri dari :
a. Berita Acara Rekonsiliasi;
b. Rekonsiliasi Antara Data SAI dan SPAN;
c. Laporan Realisasi Anggaran Belanja;
d. Laporan Realisasi Pengembalian Belanja;
e. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah;
f. Laporan Realisasi Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah;
g. Neraca Tingkat Unit Kerja Eselon I;
h. Laporan Operasional;
i. Laporan Perubahan Equitas;
j. Catatan atas Laporan Keuangan; dan
k. Laporan Barang.
(6) Laporan pertanggungjawaban manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dengan menggunakan contoh format I, II, III, IV, dan V.
(7) Laporan pertanggungjawaban akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan Peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
