Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
KPA SKPD wajib menyampaikan fotokopi DIPA Dekonsentrasi dan/atau Revisi DIPA Dekonsentrasi yang diterbitkan didaerah kepada Unit Kerja Eselon I terkait dan Sekretaris Kementerian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah DIPA diterima.
Koreksi Anda
