Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai pelaksanaan Dekonsentrasi dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk mencapai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi.
Koreksi Anda
