Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Revisi dokumen anggaran Dekonsentrasi yang menyebabkan pergeseran pagu antar kegiatan dan pergeseran antar jenis belanja dalam satu kegiatan diusulkan oleh KPA SKPD kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait.
(2) Unit Kerja Eselon I melakukan kajian atas usulan tersebut sebagai dasar penerbitan surat persetujuan atau penolakan usulan.
(3) Surat Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA SKPD.
Koreksi Anda
